Surat Terbuka Buat Bapak Presiden Jokowi

Kepada Yth,

Bapak Presiden Republik Indonesia

Ir Joko Widodo

Di Istana Negara

 

Bapak Presiden Yang Kami Hormati,

Ijinkan saya memperkenalkan diri terlebih dahulu, nama saya Martoni Calvein. Saya adalah salah seorang anak bangsa yang berprofesi sebagai Perawat. Saya aktif di beberapa organisasi yang terkait dengan profesi kami. Sehingga banyak kajian yang kami lakukan baik di dunia maya maupun dunia nyata membicarakan banyak hal terkait “Kualitas Pelayanan Keperawatan” di Negeri ini. Kami juga kadang membicarakan “Carut-marutnya regulasi terkait Perawat” yang mengakibatkan Perawat seolah dikebiri hak-hak profesionalnya. Dalam pandangan kami, semua itu sangat berdampak terhadap pandangan masyarakat akan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Ini menyebabkan mereka berbondong-bondong “Mengeluarkan uangnya untuk berobat ke Luar Negeri”. Menurut kami ini secara ekonomi akan sangat berdampak pula terhadap “Devisa Negara” yang juga ikut mengalir kesana.

Bapak Presiden Yang Kami Banggakan,

Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Nakes) dan dilengkapi pula dengan Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan (UUK) menurut kami merupakan cahaya terang. Ini adalah bentuk pengakuan negara dan masyarakat terhadap Profesi kami. Perawat tidak lagi dianak tirikan, tidak pula dianggap sub-ordinat pelayanan kedokteran. Tapi kami telah diposisikan sejajar dengan profesi kesehatan lain termasuk dokter.

Kalau kita menilik kepada kedua Undang-Undang RI  tesebut, mungkin tidak salah kalau kami mengatakan bahwa Asuhan Keperawatan dalam Pelayanan Kesehatan memegang peran penting untuk menyehatkan Indonesia. Penilaian akhir keberhasilan Asuhan Keperawatan yang diberikan diharapkan menjadi salah satu indikator boleh atau tidaknya seorang klien (penyebutan Pasien bagi Perawat menurut UUK) dipulangkan dari Rumah Sakit. Namun, selama ini yang terjadi adalah indikasi dirawat ataupun dipulangkannya seseorang hanyalah berpatokan kepada rencana dan keberhasilan pengobatan tanpa memperhatikan kemandirian dan kepulihan klien dalam melakukan aktivitasnya. Itulah kenapa banyak penyembuhan klien/pasien terkesan gagal karena memandang keberhasilan perawatannya di Rumah Sakit hanya dari satu sisi layanan. Kondisi ini diperberat dengan perencanaan pulang yang seharusnya dilakukan dengan memberikan keterampilan pada klien dan keluarga untuk merawat diri mereka sendiri ketika sudah kembali ke rumah kurang dilakukan. Sehingga asuhan berkesinambungan tidak terjadi. Konsekuensinya adalah klien akan kembali dirawat di RS dengan masalah kesehatan yang sama atau komplikasi yang lain.

Kami mengakui, tidak banyak orang mengetahui bahwa Asuhan Keperawatan bukanlah sekedar senyum, salam, dan sapa dilengkapi oleh tindakan medis yang di delegasikan maupun dimandatkan kepada kami. Sesungguhnya sangat banyak yang harus dilakukan Perawat dalam pelayanan asuhannya termasuk memastikan kebersihan klien (Personal Hygiene), memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar klien juga memastikan bahwa klien yang tidak bisa mandiri menjadi mandiri dan sebisa mungkin pulih kepada kondisinya semula. Jadi pelayanan keperawatan merupakan suatu layanan yang holistik (totalitas) dan konfrehensip serta tidak terbatas hanya pada sehat-sakit saja melainkan melingkupi sehat, resiko dan sakit.

Saya ambil contoh:

Seorang Klien yang datang ke Rumah Sakit tidak bisa berjalan, dengan intervensi keperawatan yang benar, seharusnya saat pulang sudah bisa berjalan, atau minimal tertatih-tatih, atau minimal keluargaanya tahu bagaimana pelan-pelan melatih klien tersebut agar bisa berjalan.

Klien yang tidak bisa ke kamar mandi untuk Buang Air Kecil (BAK) maupun Buang Air Besar (BAB) saat pulang sudah bisa melakukannya sendiri atau minimal dibantu oleh keluarga.

Demikian pula ketika klien datang ke RS dengan tubuh yang kotor, berdarah-darah dan badannya berbau, diharapkan saat pulang tubuhnya sudah bersih dan wangi serta klien beserta keluarganya bisa mempertahankan hal ini hingga di rumah nanti tanpa bantuan dari Perawat setelah mendapatkan penyuluhan/pendidikan kesehatan dan bimbingan yang benar.

Contoh lain adalah apa yang saat ini dilakukan oleh sejawat kami yang melakukan Praktik Mandiri:

Sejawat aktivis perawat luka (wound care) dengan program “Stop Amputasi”nya yang telah berhasil menyelamatkan banyak organ tubuh untuk tidak dibuang berdasarkan tahapan Asuhan Keperawatan yang benar. Walaupun terkadang kondisi tersebut sebelumnya oleh Dokter telah dikatakan harus di amputasi.

Kalaupun hal seperti diatas tidak terjadi, menurut kami karena kurangnya pengetahuan Perawat terkait hakikat keprofesiannya, dan bisa pula karena jumlah Perawat di Rumah Sakit yang tidak proporsional dibandingkan dengan jumlah klien sehingga tidak bisa optimal menjalankan tugas dan fungsinya sesuai standar praktik sebagai Perawat kepada klien. Ditambah lagi di era Akreditasi saat ini, Perawat dipaksa bergelut dengan tumpukan kertas administrasi yang menurut kami sangat mengganggu Perawat melakukan tugas utamanya.

Belum lagi kalau kita perhatikan perawat harus melakukan hal-hal yang diluar keprofesiannya, semisal mengurus ketersediaan darah ke Unit Transfusi Darah (UTD), mengurus barang-barang yang rusak, bahkan membersihkan ruangan dan ada yang merangkap sebagai supir ambulance. Seyogyanya, hal seperti ini bukan lagi menjadi tugas Perawat melainkan tugas unit atau bagian lain. Kondisi ini dipandang sebagai sesuatu yang bisa  mendemoralisasi Perawat sebagai seorang tenaga Profesional.

Bapak Presiden Yang Kami Muliakan,

Dibalik tidak jelasnya kemandirian profesi kami di lahan pelayanan, kami juga harus dihadapkan kepada gaji yang rendah. Tidak sedikit daerah yang menerapkan “Aturan Siluman” terkait penerimaan Perawat untuk bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah daerah (Pemda) dalam bentuk TKS (Tenaga Suka Rela). Mungkin tidak banyak yang mengetahui akan hal ini, karena penerimaannya tersembunyi dan mereka diminta untuk menandatangani “Surat Pernyataan” yang berisi “Bersedia untuk tidak digaji dan tidak menuntut diangkat statusnya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)”.

Kondisi ini menurut kami sangat kontradiktif, dimana negara sangat membutuhkan banyak tenaga kesehatan terkhusus Perawat, namun negara tidak mengalokasikan dana untuk penggajiannya. Bahkan menurut pengakuan sejawat kami yang di daerah mereka tidak diberikan hak perlindungan kesehatan dalam bentuk asuransi apapun oleh Pemdanya. Sungguh miris melihat pemerintah pusat yang membagikan layanan kesehatan gratis bagi rakyatnya, sedangkan Perawat sebagai tenaga kesehatan tidak mendapatkan perlindungan itu. Alhasil, ketika orang sakit Perawat yang merawatnya, dan ketika Perawat sakit kalau tidak ada uang tinggal menunggu saja jadi “mayat”.

Resiko kerja perawat yang cukup tinggi seyogyanya dibarengi pula dengan penjaminan perlindungan kesehatan sebagai salah satu indikator dalam penilaian standar kesejahteraan. Indikator lain yang tidak kalah penting adalah penghargaan Perawat sebagai Profesional. Tidak sedikit kita temui Perawat yang bekerja di klinik dengan gaji dibawah Kebutuhan Hidup Layak. Perawat harus meninggalkan keluarga siang maupun malam, resiko terkena penyakit, ongkos angkutan dari rumah menuju tempat kerja, belanja hidup sehari-hari, kebutuhan sekolah anak, kebutuhan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan banyak tuntutan hidup dasar yang harus dipenuhi Perawat. Tapi jangankan berlebih, untuk sekedar cukup saja masih tidak terpenuhi bahkan kurang.

Banyak sejawat kami yang menerima gaji dibawah Rp. 500,000/bulan bahkah sebahagian tidak dibayar sama sekali bagi mereka yang bekerjaa sebagai tenaga sukarela (TKS) yang sering disebut sebagai tenaga magang.  Bahkan, ada Rumah Sakit yang perawatnya mengumpulkan dana tunjangan mereka agar dapat memberikan sekedarnya bagi perawat tenaga sukarela tersebut, karena Perawat yang PNS ini merasa terbantu dengan kehadiran mereka (hasil penelitian Achir Yani Hamid, Chandra Ariesta dan Rizki, 2014).

Dengan alasan kecilnya upah yang mereka dapat, para Perawat non PNS ini harus pontang-panting kesana-sini untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya diluar jam kerja. Kalau yang memiliki modal dan waktu yang cukup, mungkin bisa berpraktik mandiri, tapi untuk yang waktunya sudah habis tersita di pekerjaan mereka tidak tahu lagi harus bagaimana memenuhi kekurangan kebutuhan hidup keluarganya.

Bapak Presiden Yang Peduli Kepada Kami,

Dalam pasal 18 ayat (5) poin f. UU RI No.38/2014 dikatakan bahwa dalam perpanjangan STR harus memenuhi memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Di dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikatakan bahwa salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah memberikan pendidikan bekelanjutan kepada pegawai profesionalnya minimal 10 jam selama setahun agar upgrade keilmuan staf bisa terus ditingkatkan. Tapi kenyataan dilapangan, Perawat kalau ingin mengikuti seminar maupun pelatihan keperawatan harus menggunakan biaya sendiri, yang bagi kami itu sangat memberatkan dari sisi pembiayaan. Padahal, STR merupakan lisensi secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.

Bagi seorang Perawat biaya seminar Rp. 100.000,- atau pelatihan Rp. 3.000.000,- itu bukanlah jumlah yang kecil, bahkan sangat memberatkan terutama bagi mereka yang telah menikah dan anaknya sudah bersekolah. Yang belum menikah juga mungkin akan merasa berat karena harus mulai berfikir menabung untuk pernikahannya.

Bagi yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), ilmu dan keterampilan yang didapat dari sebuah seminar maupun pelatihan pasti nanti akan diaplikasikan di fasyankes tempat dia bekerja. Tapi, untuk mendapatkan ilmu dan keterampilan tersebut seorang Perawat tidak jarang harus mengeluarkan dana dari kantongnya sendiri agar bisa memenuhi SKP dan tetap bekerja sebagai Perawat.

Bapak Presiden Yang Kami Muliakan,

Setelah 2 tahun Undang-Undang Keperawatan disyahkan, 25 September 2014-25 September 2016, namun kami belum melihat dampak yang signifikan terhadap perkembangan profesi kami. Menurut analisa kami, hal ini berkaitan erat dengan lamban terbentuknya Konsil Keperawatan yang seyogyanya telah dibentuk sebelum 2 tahun Undang –Undang ini disyahkan. Padahal, Konsil Keperawatan ini tujuannya untuk meningkatkan kualitas Praktik Keperawatan dan juga kualitas Pendidikan Keperawatan. Salah satu tugas berat mereka adalah menata Pendidikan dan Praktik Keperawatan agar kembali kejalur profesionalnya yang benar serta perlindungan hukum terhadap Perawat yang melakukan praktik keperawatannya serta masyarakat selaku pengguna jasa layanan keperawatan. Dari uraian diatas, kami memandang bahwa Konsil Keperawatan sangat urgen keberadaannya sebagai wadah berkumpulnya para profesional keperawatan dan mereka yang peduli terhadap peningkatan kualitas pelayanan keperawatan di Indonesia.

Bapak Presiden Yang Bijaksana.

Semerawutnya kualitas pelayanan keperawatan merupakan lingkaran setan dari hulu hingga ke hilirnya. Mulai dari penerimaan calon mahasiswa keperawatan hingga pemanfaatan tenaga keperawatan di lahan praktik. Sistem seleksi calon mahasiswa keperawatan yang tidak berpatokan kepada minat dan bakat seseorang terhadap profesi ini menyebabkan disaat menjalani pendidikan mereka terkadang harus berperang dengan kata batinnya. Sehingga berbagai ilmu yang diperoleh di pendidikan tinggi keperawatan tidak melekat dalam konsep berfikir maupun prilaku profesionalnya. Ini digambarkan dengan rendahnya angka kelulusan uji kompetensi alumni institusi pendidikan keperawatan. Sehingga menyebabkan banyaknya Perawat yang harus menganggur sebelum mengikuti uji kompetensi periode berikutnya hingga keluarnya STR.

Jarak setiap periode ujian ini menjadi salah satu masalah juga. Karena, jarak antara satu ujian kompetensi dengan ujian kompetensi berikutnya bisa hingga 8 bulan, sedangkan belum tentu setelah uji kompetensi berikutnya peserta tersebut bisa lulus. Akhirnya terjadi penumpukan peserta uji kompetensi yang merupakan akumulasi dari setiap periode ujian.

Tidak hanya berkahir sampai disitu, setelah lulus uji kometensi, Perawat harus menunggu terbitanya STR (Surat Tanda Registrasi). Yang mana, STR ini tidak ada kepastian kapan akan sampai di tangan mereka yang telah lulus uji kompetensi. Dan ini dipandang salah satu masalah yang sangat penting karena bisa sampai bertahun-tahun seseorang tidak juga menerima STR nya. Sehingga tetap saja Perawat tersebut tidak bisa bekerja, karena salah satu persyaratan administratif seorang Perawat bisa berpraktik baik mandiri maupun berkelompok, baik di di klinik maupun di Rumah Sakit harus memiliki STR.

Bapak Presiden Yang Terhormat

Kegagalan membuat perawat betah dan nyaman bekerja di Indonesia akan mendorong mereka untuk meninggalkan Indonesia dan bekerja di luar negeri yang lebih bisa membuat mereka puas dengan jaminan kesejahteraan dan penghargaan atas kontribusi perawat sebagai tenaga professional.  Dalam policy brief yang di susun oleh Prof Achir yani S Hamid bersama tim Kemkes dan WHO, migrasi perawat akan terus berlangsung jika pemerintah tidak memberikan solusi akan hal ini segera. Ketika ditanya keinginan mereka kembali ke Indonesia, mereka sangat ingin. Namun mereka tidak siap dengan segala konsekwensi regulasi yang ada di negeri ini.

Di satu sisi menjadi hak azasi tiap perawat untuk bekerja di Negara manapun yang menjadi pilihan mereka dan dihargai sama berdasarkan kompetensi mereka dengan perawat di Negara yang dituju. Di sisi lain jangan sampai Indonesia kehilangan  perawat terbaiknya seperti yang sudah terjadi di Philippines dan India. Brain Drain terjadi yang merupakan migrasi manusia secara totalitas baik fisik, intelektualitas maupun karakter pelayanannya.

Sebenarnya masih banyak hal yang ingin saya sampaikan dalam surat terbuka ini sebagai gambaran kondisi Perawat di Tanah Air serta bagaimana dampaknya terhadap pelayanan kesehatan yang kita harapkan berkualitas.

Tapi bagi kami, kesediaan Bapak untuk membaca dan merespon surat ini juga sudah merupakan kemajuan yang luar biasa dalam perjuang kami merawat bangsa lebih baik lagi.

Secara ringkas kami mengharapkan perubahan dengan beberapa kebijakan yang Bapak bisa membantu mewujudkannya:

Menjamin keamanan Perawat dari intimidasi dan tindak kekerasan oleh siapapun.Percepatan Pembentukan KONSIL KEPERAWATAN.Menyegerakan terbitnya aturan turunan dari UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terkait Perawat.Menyegerakan terbitnya aturan turunan dari UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan.Percepatan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR).Menetapkan standar minimal GAJI PERAWAT dengan memperhatikan resiko kerja dan Kebutuhan Hidup Layak.Mengapus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Sejenisnya, serta digantikan dengan status Kepegawaian seuai amanah UU ASN (Aparatur Sipil Negara).Memberikan Tunjangan Khusus untuk Perawat di pedalaman dan daerah terisolir.Mengalokasikan anggaran khusus untuk peningkatan ilmu dan keterampilan Perawat melalui pendidikan dan pelatihan.Menjamin perlindungan bagi Perawat yang bekerja ke Luar Negeri.Memperketat Seleksi calon mahasiswa keperawatan.Memperketat penerbitan ijin berdirinya institusi pendidikanMemperketat penerbitan ijin berdirinya fasilitas pelayanan kesehatan agar berpihak kepada Perawat.Memfasilitasi proses pembelajaran klinik mahasiswa keperawatan dengan contoh peran yang baik dari perawat yang bekerja di Fasilitas layanan kesehatan dan terstandar untuk dijadikan lahan praktik klinik mahasiswa keperawatan.Mempersiapkan Perawat yang mampu menjadi role model bagi mahasiswa keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.Memberikan hak Perawat menduduki Jabatan strategis di Fasyankes.Mengembalikan Jabatan fungsional dan yang berkaitan dengan perawat; semisal Kepala Bidang Keperawatan kepada Perawat dari profesi lain.Menjamin keselamatan Perawat dalam bertugas dengan tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai untuk Perawat.Menetapkan penghitungan gaji Perawt secara proporsional professional berdasarkan tugas mandiri/atributif, delegatif dan mandat

Demikianlah surat terbuka ini kami perbuat dengan berbagai pertimbangan untuk yang bersumber dari berbagai dikusi yang telah kami lakukan. Terima Kasih.

Wassalam